Selasa, 28 Juli 2009

Usul Fiqh 12 IPS-2

Apakah itu ilmu Usul Fiqh?

Kata Ushul Fiqh adalah rangkaian dari dua kata yang membentuk tarkib ifadlah, yaitu Ushul dan Fiqh. Kata Ushul adalah bentuk plural dari kata Ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Dan kata Fiqh sendiri, seperti dalam permulaan pembahasan ini, berarti paham yang mendalam. Sedangkan Sayyid Al-Jurjaniy mengemukakan fiqh adalah “Ilmu tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci”. Abdul Wahhab al-Khallaf sendiri mengatakan bahwa Fiqh merupakan “kumpulan hukum-hukum syariat mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci”.

Dari penjelasan Ushul dan Fiqh di atas, maka pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dua kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara’ mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Lalu apakah bedanya usul fiqh dengan ilmu fiqh?

Definisi fiqh yang dikemukakan ulama fiqh sesuai dengan perkembangan arti fiqh itu sendiri. Misalnya Abu Hanifah mendefinisikan fiqh sebagai pengetahuan seseorang tentang hak dan kewajibannya. Definisi ini meliputi semua aspek kehidupan, yaitu aqidah, mu’amalat, dan akhlak. Prof. Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya “Baina Syubhtaid Dhallin wa Akadzibil Muftarin” mengatakan bahwa Fiqh ialah analisa fuqaha pada garis dilalat nash atau pada sesuatu yang tidak ada nash padanya1. Dalam perkembangan selanjutnya sesuai dengan pembidangan ilmu yang semakin tegas ulama ushul fiqh mendefinisikan fiqh sebagai ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci.

Definisi diatas dapat diuraikan bahwa fiqh mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Fiqh merupakan suatu ilmu yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip tertentu.

  2. Fiqh adalah ilmu tentng hukum syar’iyyah yang bersumber dari Kalamullah sebagai sumber utama.

  3. Fiqh adalah ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang bersifat praktis didapat melalui proses istinbath dan istidlal dari sumber hukum yang benar.