Senin, 04 Januari 2010

Jihad

Jihad

Jihad adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam.Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan Din Allah atau menjaga Din tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.
Jihad dapat dibagi menjadi 2, yaitu : Jihad binnafsi dan jihad harbi.

Arti kata Jihad sering disalahpahami oleh yang tidak mengenal prinsip-prinsip Din Islam sebagai 'perang suci' (holy war); istilah untuk perang adalah Qital, bukan Jihad.

Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar).

Pada dasar kata arti jihad adalah "berjuang" atau "ber-usaha dengan keras" , namun bukan harus berarti "perang dalam makna "fisik" . jika sekarang jihad lebih sering diartikan sebagai "perjuangan untuk agama", itu tidak harus berarti perjuangan fisik .

jika meng-arti-kan jihad hanya sebagai peperangan fisik dan extern, untuk membela agama, akan sangat ber-bahaya , sebab akan mudah di-manfaat-kan dan rentan terhadap fitnah .

jika meng-artikan Jihad sebagai "perjuangan membela agama" , maka lebih tepat bahwa ber-Jihad adalah : "perjuangan menegakkan syariat Islam" . Sehingga berjihad harus -lah dilakukan setiap saat , 24 jam sehari , sepanjang tahun , seumur hidup .

Jihad bisa ber-arti ber-juang "Menyampaikan atau menjelaskan kepada orang lain kebenaran Ilahi Atau bisa ber-jihad dalam diri kita sendiri untuk "tidak mencuri atau men-jarah walau kita sedang lapar" . Atau -pun bisa ber-jihad dengan "Tidak ber-riya dalam keadaan banyak rakyat sedang sulit sembako" , Bisa saja ber-jihad adalah : "Memaksakan diri untuk bangun pagi dan shalat Subuh , walau masih mengantuk dan dingin"



Ghanimah

Ghanimah

Diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak ada di antara pasukan yang berperang dijalan Allah, lalu mereka selamat dan memperoleh harta rampasan perang (ghanimah) kecuali disegerakan dua pertiga pahalanya. Dan tidak ada di antara pasukan yang gagal, takut, dan menderita kekelahan kecuali disempurnakan pahala mereka."
Secara harfiah, ghanimah berarti sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang. Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang.Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin.

pembagian ghanimah:
1. 20% untuk :
- 4% imam
- 4% fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin)
- 4% mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin)
- 4% ibnu'ssabil
- 4% yatama(anak-anak yatim)2. 80% untuk : diserahkan bulat sebagai bagian tentara
negara islam.

Salab
As-salab adalah barang berupa pakaian, senjata, dan sebagainya yang diperolaeh dari serdadu musuh yang berhasil dibunuhnya dimedan perang dan di dapat tanpa paksaan.

Fa' i

Fa`I yaitu harta rampasan tanpa darah tertumpahkan ( tidak dengan cara pertempuran ).
pembagian fa'iFa'i itu dibagi menjadi dua bagian :
1. 1/5 (20%)
4% Imam
4% Mushalihu'l-Muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan
kepada Imam.
4% Fuqara wa'l-masakin (kaum fakir dan kaum miskin).
4% Ibnu'sabil (mereka yang berperang).
4% Yatama (anak-anak yatim)

2. 4/5 (80%)
Diberikan kpd keuangan negara untuk kemaslahatan kaum Muslimin.



Qishas

Qisas adalah istilah dalam hukum islam yang berarti pembalasan, mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.

Meski demikian dikatakan Al Qur'an bila hak Qisas dilepaskan oleh korban maka itu menjadi penebus dosa bagi mereka. Keluarga korban dapat memaafkan pembunuh dan meminta penebus dalam bentuk materi.

Qisas dipraktekkan di negara-negara yang menganut syariat Islam seperti Arab Saudi, Iran dan Pakistan

A. PEMBUNUHAN

Macam-macam pembunuhan dan hukumnya :

Pembunuhan ada 3 macam (1) Pembunuhan yang disengaja (Qatlul ‘amad); (2) Pembunuhan yang tidak disengaja (Qatlul syibhul ‘amad); dan (3) Pembunuhan yang tidak ada unsur membunuh (Qatlul Khatha’)

1. Pembunuhan yang disengaja (Qatlul ‘Amad)

Ialah pembunuhan yang direncanakan, dengan cara dan alat yang bisa (biasa) mematikan. Seperti :

· Membunuh dengan ; menembak, melukai dengan alat yang tajam, memukul dengan alat-alat yang berat, dan alat-alat yang lain.

· Membunuh dengan ; memasukkan dalam sel yang tidak ada udaranya, disekap dalam es dll.

· Membunuh dengan ; diberi racun, diberi obat yang tidak sesuai, disuntik dengan obat yang bisa mematikan.


2. Pembunuhan tidak sengaja (Qatlul syibhul ’amad)

Pembunuhan tidak sengaja ialah perbuatan terhadap diri seseorang dengan alat atau sesuatu yang biasanya tidak mematikan. Tetapi seseorang itu mati karena perbuatan atau tindakannya. Contoh orang memukul oran g lain dengan sapu lidi kemudian yang dipukul mati

3. Pembunuhan tidak ada unsur membunuh (Qatlul Khathaâ’)

Pembunuhan yang tidak ada unsur membunuh ialah perbuatan yang tidak ditujukan kepada seseorang tetapi seseorang mati karena perbuatannya. Misalnya orang melempar batu ke hutan tiba-tiba oran g mati terkena batu tersebut.