Senin, 16 November 2009

Secara syar‘i, hudûd bermakna sanksi atas kemaksiatan yang telah ditetapkan (kadarnya) oleh syariat dan menjadi hak Allah. Di sebut hudûd karena umumnya mencegah pelakunya dari kemaksiatan serupa. Sebutan hudud dikhususkan bagi sanksi kejahatan yang didalamnya terdapat hak Allah. Hudûd hanya dijatuhkan atas tindak kejahatan berikut:

(1) zina (pelaku dirajam [jika muhshan/telah menikah] atau cambuk 100 kali [jika ghayr muhshan/belum menikah]);
(2) homoseksual/liwâth (pelaku dibunuh);
(3) qadzaf/menuduh berzina tanpa didukung 4 orang saksi (pelaku dicambuk 80 kali);
(4) minum khamar (pelaku dicambuk 40/80 kali);
(5) murtad yang tidak mau kembali masuk Islam (pelaku dibunuh);
(6) membegal/hirâbah (pelaku dibunuh jika hanya membunuh dan tidak merampas; dibunuh dan disalib jika membunuh dan merampas harta; dipotong tangan dan kaki secara bersilang jika hanya merampas harta dan tidak membunuh; dibuang jika hanya meresahkan masyarakat.
(7) memberontak terhadap Negara/bughât (pelaku diperangi dengan perang yang bersifat edukatif, yakni agar pelakunya kembali taat pada Negara, bukan untuk dihancurkan.
(8) Mencuri (pelaku dipotong tangannya hingga pergelangan tangan jika memang telah memenuhi syaratuntuk dipotong).


Jinâyât
Jinayat adalah penganiayaan atau penyerangan atas badan yang mewajibkan adanya qishâsh (balasan setimpal) atau diyât (denda). Penganiayaan di sini mencakup penganiayaan terhadap jiwa dan anggota tubuh. Jenis-jenisnya adalah:
(1) Pembunuhan/penganiayaan yang berakhir dengan pembunuhan;
(2) Penganiayaan tanpa berakhir dengan pembunuhan.

Qishâsh diberlakukan jika tindakan penganiayaan dilakukan dengan sengaja, sementara denda (diyât) diberlakukan jika penganiayaan dilakukan tidak dengan sengaja atau jika tindakan itu kemudian dimaafkan korban. Qishâsh ataupun diyât tidak diberlakukan jika korban membebaskan pelakunya dengan rela/tidak menuntutnya.


Ta‘zir
Ta’zir secara bahasa bermakna pencegahan (al-man‘u). Secara istilah ta’zîr adalah hukuman edukatif (ta‘dîb) dengan maksud menakut-nakuti (tankîf). Sedangkan secara syar‘î, ta’zîr bermakna sanksi yang yang dijatuhkan atas kemaksiatan yang di dalamnya tidak ada had dan kafârat. Dalilnya adalah perbuatan Rasul saw.
Kasus ta‘zîr secara umum terbagi menjadi:
(1) pelanggaran terhadap kehormatan
(2) pelanggaran terhadap kemuliaan
(3) perbuatan yang merusak akal
(4) pelanggaran terhadap harta
(5) gangguan keamanan
(6) subversi
(7) pelanggaran yang berhubungan dengan agama.
Sanksi ta‘zir dapat berupa:
(1) hukuman mati
(2) cambuk yang tidak boleh lebih dari 10 kali
(3) penjara
(4) pengasingan
(5) pemboikotan
(6) salib
(7) ganti rugi (ghuramah)
(8) peyitaan harta
(9) mengubah bentuk barang
(10) ancaman yang nyata
(11) nasihat dan peringatan
(12) pencabutan sebagain hak kekayaan
(13) pencelaan
(14) pewartaan (tasyhir).
Bentuk sanksi ta‘zir hanya terbatas pada bentuk-bentuk tersebut.

Selasa, 28 Juli 2009

Usul Fiqh 12 IPS-2

Apakah itu ilmu Usul Fiqh?

Kata Ushul Fiqh adalah rangkaian dari dua kata yang membentuk tarkib ifadlah, yaitu Ushul dan Fiqh. Kata Ushul adalah bentuk plural dari kata Ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Dan kata Fiqh sendiri, seperti dalam permulaan pembahasan ini, berarti paham yang mendalam. Sedangkan Sayyid Al-Jurjaniy mengemukakan fiqh adalah “Ilmu tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci”. Abdul Wahhab al-Khallaf sendiri mengatakan bahwa Fiqh merupakan “kumpulan hukum-hukum syariat mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci”.

Dari penjelasan Ushul dan Fiqh di atas, maka pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dua kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara’ mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Lalu apakah bedanya usul fiqh dengan ilmu fiqh?

Definisi fiqh yang dikemukakan ulama fiqh sesuai dengan perkembangan arti fiqh itu sendiri. Misalnya Abu Hanifah mendefinisikan fiqh sebagai pengetahuan seseorang tentang hak dan kewajibannya. Definisi ini meliputi semua aspek kehidupan, yaitu aqidah, mu’amalat, dan akhlak. Prof. Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya “Baina Syubhtaid Dhallin wa Akadzibil Muftarin” mengatakan bahwa Fiqh ialah analisa fuqaha pada garis dilalat nash atau pada sesuatu yang tidak ada nash padanya1. Dalam perkembangan selanjutnya sesuai dengan pembidangan ilmu yang semakin tegas ulama ushul fiqh mendefinisikan fiqh sebagai ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci.

Definisi diatas dapat diuraikan bahwa fiqh mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Fiqh merupakan suatu ilmu yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip tertentu.

  2. Fiqh adalah ilmu tentng hukum syar’iyyah yang bersumber dari Kalamullah sebagai sumber utama.

  3. Fiqh adalah ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang bersifat praktis didapat melalui proses istinbath dan istidlal dari sumber hukum yang benar.